PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Pasal 32
BAB 4 — TAHAPAN AUDIT TATA RUANG
(1) Hasil pertampalan peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan hasil penilaian kesesuaian penggunaan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dituangkan dalam peta dan tabel yang memuat: a. indikasi ketidaksesuaian penggunaan lahan eksisting; b. lokasi indikasi ketidaksesuaian penggunaan lahan eksisting dalam bentuk koordinat; dan c. luasan dan jumlah titik lokasi indikasi ketidaksesuaian penggunaan lahan eksisting. (2) Peta dan tabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
