PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Pasal 46
BAB 4 — TAHAPAN AUDIT TATA RUANG
Pelaksanaan Audit Tata Ruang terhadap kesesuaian pemanfaatan ruang dengan persyaratan izin yang diberikan oleh pejabat berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c dilakukan melalui tahapan: a. pengumpulan data; dan b. analisis terhadap pemanfaatan ruang.
