PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Pasal 30
BAB 4 — TAHAPAN AUDIT TATA RUANG
Pertampalan peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dilakukan terhadap peta penggunaan lahan eksisting dengan peta rencana pola ruang beserta ketentuan umum peraturan zonasi yang ditetapkan.
