PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Pasal 28
BAB 4 — TAHAPAN AUDIT TATA RUANG
(1) Analisis kesesuaian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b didasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal terdapat rencana rinci tata ruang yang memiliki skala peta yang lebih besar atau tingkat ketelitian peta yang lebih tinggi dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, maka analisis kesesuaian pemanfaatan ruang didasarkan pada rencana rinci tata ruang.
