PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Pasal 27
BAB 4 — TAHAPAN AUDIT TATA RUANG
Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a meliputi: a. dokumen Rencana Tata Ruang, materi teknis Rencana Tata Ruang, dan peta Rencana Tata Ruang; b. peta penggunaan lahan eksisting; c. kronologis/riwayat penggunaan lahan;
d. data status kepemilikan lahan; dan e. informasi dan keterangan pendukung.
