PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Pasal 26
BAB 4 — TAHAPAN AUDIT TATA RUANG
(1) Pelaksanaan Audit Tata Ruang terhadap kesesuaian pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a dilakukan melalui tahapan: a. pengumpulan data; dan b. analisis terhadap kesesuaian pemanfaatan ruang. (2) Dalam hal diperlukan, pelaksanaan Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan: a. pemeriksaan kesesuaian izin pemanfaatan ruang terhadap rencana tata ruang; dan b. identifikasi terhadap dampak yang ditimbulkan.
