PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Pasal 25
BAB 4 — TAHAPAN AUDIT TATA RUANG
(1) Pelaksanaan Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilakukan secara sistematis, objektif, dan terdokumentasi untuk menentukan indikasi pelanggaran di bidang penataan ruang. (2) Indikasi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menilai:
a. kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang; b. kesesuaian pemanfaatan ruang dengan izin pemanfaatan ruang yang diberikan oleh pejabat berwenang; c. kesesuaian pemanfaatan ruang dengan persyaratan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang; dan d. penutupan atau tidak memberikan akses terhadap kawasan yang dinyatakan oleh peraturan perundang-undangan sebagai milik umum.
