PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Pasal 24
BAB 4 — TAHAPAN AUDIT TATA RUANG
(1) Penentuan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d dilakukan melalui penyusunan rencana anggaran biaya yang dibutuhkan untuk Audit Tata Ruang. (2) Rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan anggaran: a. pelaksanaan survei; b. pelaksanaan pembahasan; c. pengadaan atau sewa sarana pendukung; d. biaya personil Tim Audit Tata Ruang; e. pengadaan bahan; dan f. penyusunan laporan. (3) Pembiayaan Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
