PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Pasal 23
BAB 4 — TAHAPAN AUDIT TATA RUANG
(1) Penentuan kebutuhan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan sarana yang diperlukan dalam pelaksanaan Audit Tata Ruang. (2) Kebutuhan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Global Positioning System (GPS) Tracker; b. peralatan komputer; c. Aerial Photo Capturing Drone; d. peralatan perekam suara atau gambar; e. peralatan komunikasi; f. peralatan tulis; dan g. peralatan lainnya yang mendukung kebutuhan teknis.
