PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Pasal 22
BAB 4 — TAHAPAN AUDIT TATA RUANG
Jangka waktu Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 paling lama 10 (sepuluh) bulan.
