PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Pasal 21
BAB 4 — TAHAPAN AUDIT TATA RUANG
Penentuan jangka waktu Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan: a. pelaksanaan Audit Tata Ruang; dan b. pelaporan hasil Audit Tata Ruang.
