PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Pasal 20
BAB 4 — TAHAPAN AUDIT TATA RUANG
Penghitungan luas area lokasi audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap batas lokasi audit yang telah ditetapkan.
