Pasal 19
BAB 4 — TAHAPAN AUDIT TATA RUANG
(1) Penetapan batas lokasi audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b menggunakan: a. batas kepemilikan atau penguasaan bidang tanah; b. batas administrasi wilayah; atau c. batas fungsional kawasan. (2) Batas administrasi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada: a. batas daerah provinsi; b. batas daerah kabupaten/kota; c. batas daerah kecamatan; dan/atau d. batas daerah desa/kelurahan. (3) Batas fungsional kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c didasarkan pada: a. batas penetapan kawasan strategis nasional, daerah provinsi, atau daerah kabupaten/kota; b. batas kawasan peruntukan; c. batas penggunaan lahan; d. batas zonasi, blok, sub blok, atau sub-sub blok pada rencana tata ruang; atau e. batas kawasan rawan bencana dan terdampak.
