Pasal 9
BAB 4 — PENATAAN PERTANAHAN PULAU-PULAU KECIL
(1) Pulau-Pulau Kecil dapat diberikan Hak Atas Tanah. (2) Pemberian Hak Atas Tanah di Pulau-Pulau Kecil harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari luas pulau, atau sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota dan/atau rencana zonasi pulau kecil tersebut; b. sisa paling sedikit 30% (tiga puluh persen) luas pulau kecil yang ada dikuasai langsung oleh negara dan digunakan dan dimanfaatkan untuk kawasan lindung, area publik atau kepentingan masyarakat; dan
c. harus mengalokasikan 30% (tiga puluh persen) dari luas pulau untuk kawasan lindung. (3) Dalam hal diperlukan untuk kepentingan nasional, Pemerintah dapat menguasai dan memanfaatkan Pulau- Pulau Kecil secara utuh. (4) Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain: a. pertahanan dan keamanan; b. kedaulatan negara; c. pertumbuhan ekonomi; d. sosial dan budaya; e. fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; f. pelestarian warisan dunia; dan/atau g. program strategis nasional. (5) Dalam hal Pulau-Pulau Kecil belum terdapat penguasaan tanah maka penguasaannya diprioritaskan untuk Pemerintah.
