PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang PENATAAN PERTANAHAN DI WILAYAH PESISIR DAN PULAUPULAU KECIL
Pasal 8
BAB 3 — PENATAAN PERTANAHAN DI WILAYAH PESISIR
Wilayah Pesisir tidak dapat diberikan Hak Atas Tanah, dalam hal merupakan: a. bangunan yang terletak diluar batas wilayah laut provinsi; b. instalasi eksplorasi dan atau eksploitasi minyak bumi, gas, pertambangan, panas bumi; c. instalasi kabel bawah laut, jaringan pipa, dan jaringan transmisi lainnya; dan/atau d. bangunan yang terapung.
