PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang PENATAAN PERTANAHAN DI WILAYAH PESISIR DAN PULAUPULAU KECIL
Pasal 7
BAB 3 — PENATAAN PERTANAHAN DI WILAYAH PESISIR
(1) Ketentuan mengenai subyek hak, jenis hak, jangka waktu, peralihan, pembebanan, kewajiban dan larangan serta hapusnya Hak Atas Tanah di Wilayah Pesisir dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penggunaan dan pemanfaatan tanah dicatat dalam buku tanah dan sertipikat.
