Pasal 6
BAB 3 — PENATAAN PERTANAHAN DI WILAYAH PESISIR
(1) Pemberian Hak Atas Tanah di Wilayah Pesisir dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Selain syarat yang diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai pemberian Hak Atas Tanah, pemberian Hak Atas Tanah di Wilayah Pesisir juga harus memenuhi syarat: a. peruntukannya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah provinsi/ kabupaten/kota, atau rencana zonasi Wilayah Pesisir; b. mendapat rekomendasi dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota dalam hal belum diatur mengenai peruntukan tanah dalam RTRW; dan c. memenuhi ketentuan perizinan dari instansi terkait. (3) Terhadap anggota dan/atau Masyarakat Hukum Adat yang telah tinggal dan menetap di Wilayah Pesisir secara turun temurun, dapat diberikan Hak Atas Tanah tanpa harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Tata cara penetapan Masyarakat Hukum Adat, Hak Atas Tanah dan pendaftarannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
