Pasal 5
BAB 3 — PENATAAN PERTANAHAN DI WILAYAH PESISIR
(1) Pemberian Hak Atas Tanah pada pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, hanya dapat diberikan untuk bangunan yang harus ada di Wilayah Pesisir pantai, antara lain: a. bangunan yang digunakan untuk pertahanan dan keamanan; b. pelabuhan atau dermaga; c. tower penjaga keselamatan pengunjung pantai; d. tempat tinggal masyarakat hukum adat atau anggota masyarakat yang secara turun-temurun sudah bertempat tinggal di tempat tersebut; dan/atau e. pembangkit tenaga listrik. (2) Pemberian Hak Atas Tanah pada perairan pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, hanya dapat diberikan untuk bangunan yang harus ada di
wilayah perairan pesisir, antara lain: a. program strategis negara; b. kepentingan umum; c. permukiman diatas air bagi masyarakat hukum adat; dan/atau d. pariwisata. (3) Batas bidang tanah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui proyeksi titik-titik sudut terluar dari bangunan diatasnya yang diberi tanda batas. (4) Dalam hal bidang tanah tidak berbatasan langsung dengan obyek Hak Atas Tanah lainnya, dinyatakan berbatasan langsung dengan tanah negara.
