PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang PENATAAN PERTANAHAN DI WILAYAH PESISIR DAN PULAUPULAU KECIL
Pasal 4
BAB 3 — PENATAAN PERTANAHAN DI WILAYAH PESISIR
Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dilakukan dengan pemberian Hak Atas Tanah pada: a. pantai; dan b. perairan pesisir yang diukur dari garis pantai kearah laut sampai sejauh batas laut wilayah provinsi.
