PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang PENATAAN PERTANAHAN DI WILAYAH PESISIR DAN PULAUPULAU KECIL
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Penataan pertanahan di Wilayah Pesisir; dan b. Penataan pertanahan di Pulau-Pulau Kecil.
