PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang PENATAAN PERTANAHAN DI WILAYAH PESISIR DAN PULAUPULAU KECIL
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
(1) Maksud penataan pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah untuk memberikan arahan dan batasan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam rangka pemberian hak.
(2) Tujuan penataan pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah untuk memberikan kepastian penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
