PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang PENATAAN PERTANAHAN DI WILAYAH PESISIR DAN PULAUPULAU KECIL
Pasal 10
BAB 4 — PENATAAN PERTANAHAN PULAU-PULAU KECIL
(1) Penguasaan dan pemilikan tanah di pulau kecil tidak boleh menutup akses publik. (2) Akses publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. akses perorangan atau kelompok orang untuk berlindung, berteduh, menyelamatkan diri, mencari pertolongan dalam pelayaran; dan/atau b. akses perorangan atau kelompok orang dengan ijin resmi untuk melaksanakan kegiatan terkait pendidikan, penelitian, konservasi dan preservasi.
