PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang PENATAAN PERTANAHAN DI WILAYAH PESISIR DAN PULAUPULAU KECIL
Pasal 11
BAB 4 — PENATAAN PERTANAHAN PULAU-PULAU KECIL
(1) Pemberian Hak Atas Tanah di Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain syarat yang diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai pemberian Hak Atas Tanah, pemberian Hak Atas Tanah di Pulau-Pulau Kecil juga
harus memenuhi syarat: a. peruntukannya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah provinsi/ kabupaten/kota, atau rencana zonasi Pulau-Pulau Kecil; b. mendapat rekomendasi dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota dalam hal belum diatur mengenai peruntukan tanah dalam RTRW; dan c. memenuhi ketentuan perizinan dari instansi terkait.
