PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang PENATAAN PERTANAHAN DI WILAYAH PESISIR DAN PULAUPULAU KECIL
Pasal 12
BAB 4 — PENATAAN PERTANAHAN PULAU-PULAU KECIL
(1) Ketentuan mengenai subjek hak, jenis hak, jangka waktu, peralihan, pembebanan, kewajiban dan larangan serta hapusnya Hak Atas Tanah di Pulau-Pulau Kecil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penggunaan dan pemanfaatan tanah dicatat dalam buku tanah dan sertipikat.
