PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang PENATAAN PERTANAHAN DI WILAYAH PESISIR DAN PULAUPULAU KECIL
Pasal 13
BAB 4 — PENATAAN PERTANAHAN PULAU-PULAU KECIL
(1) Kantor Pertanahan melaksanakan pemantauan dan pengendalian terhadap Hak Atas Tanah yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Pemantauan dan pengendalian dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun, dimulai sejak diterbitkannya Hak Atas Tanah berdasarkan peraturan ini. (3) Kantor Pertanahan melaporkan hasil pemantauan dan pengendalian kepada Menteri melalui Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
