Pasal 14
BAB 5 — TANAH REKLAMASI DAN TANAH TIMBUL
(1) Terhadap tanah reklamasi dapat diberikan Hak Atas Tanah dengan ketentuan: a. memenuhi ketentuan perijinan dari pemerintah dan pemerintah daerah;
b. dilengkapi dengan dokumen lingkungan dari lembaga pemerintah terkait; c. penggunaan dan pemanfaatannya sesuai dengan arahan peruntukannya dalam rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota, atau rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; d. menjaga keberlanjutan kehidupan dan penghidupan nelayan dan masyarakat; e. menjaga keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil; dan f. memenuhi persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan penimbunan material. (2) Tanah reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pesisir laut buatan, tepian sungai buatan, tepian danau buatan dan pulau buatan.
