Pasal 15
BAB 5 — TANAH REKLAMASI DAN TANAH TIMBUL
(1) Tanah timbul merupakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. (2) Tanah timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tanah yang timbul pada pesisir laut, tepian sungai, tepian danau dan pulau. (3) Tanah timbul dengan luasan paling luas 100 m2 (seratus meter persegi) merupakan milik dari pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan tanah timbul dimaksud. (4) Terhadap tanah timbul yang luasnya lebih dari 100 m2 (seratus meter persegi) dapat diberikan Hak Atas Tanah dengan ketentuan: a. penguasaan dan pemilikan tanah timbul harus mendapat rekomendasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; dan b. penggunaan dan pemanfaatannya sesuai dengan arahan peruntukannya dalam rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota, atau rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
