PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang PENATAAN PERTANAHAN DI WILAYAH PESISIR DAN PULAUPULAU KECIL
Pasal 16
BAB 5 — TANAH REKLAMASI DAN TANAH TIMBUL
Pemberian Hak Atas Tanah pada tanah hasil reklamasi dan tanah timbul dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
