PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan
Pasal 9
BAB 2 — IDENTIFIKASI KASUS
(1) Pengumpulan isu Kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan kegiatan mengumpulkan informasi Kasus yang bersumber dari media massa. (2) Pengumpulan isu Kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nama media yang memberitakan; b. jenis media; c. tanggal terbit/tanggal pemberitaan; d. subjek pemberitaan; e. objek pemberitaan; dan f. waktu dan tempat kejadian.
