PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan
Pasal 10
BAB 2 — IDENTIFIKASI KASUS
Pengumpulan hasil penelitian akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan kegiatan mengumpulkan data dan/atau informasi hasil penelitian normatif dan/atau empiris terkait data Kasus.
