PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan
Pasal 11
BAB 2 — IDENTIFIKASI KASUS
Pengumpulan regulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan kegiatan mengumpulkan peraturan perundang-undangan yang terkait data Kasus.
