PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan
Pasal 12
BAB 2 — IDENTIFIKASI KASUS
(1) Pengumpulan data dan/atau informasi dari pemangku kepentingan dan masyarakat serta isu yang berkembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e diperoleh secara langsung dan/atau tidak langsung.
(2) Perolehan secara langsung dan/atau tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. peninjauan lapangan; b. media massa; c. forum pertemuan dalam jaringan; dan/atau d. forum pertemuan luar jaringan.
