Pasal 13
BAB 2 — IDENTIFIKASI KASUS
(1) Penyusunan hasil identifikasi Kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dibuat dalam bentuk laporan. (2) Laporan hasil identifikasi Kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; b. pihak terkait yang sudah menangani Kasus; c. dampak yang ditimbulkan; d. rekapitulasi hasil identifikasi; dan e. kesimpulan. (3) Dalam hal identifikasi Kasus dilakukan oleh Direktorat Jenderal atau Bidang PPS, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan melakukan pengkajian hasil identifikasi Kasus. (4) Dalam hal identifikasi Kasus dilakukan oleh Seksi PPS, Kepala Kantor Pertanahan menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan dokumen identifikasi kepada Kepala Kantor Wilayah. (5) Dalam hal dibutuhkan data tambahan terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), laporan dikembalikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Kepala Kantor Pertanahan untuk dilengkapi sesuai dengan data yang dibutuhkan. (6) Dalam hal tidak diperlukan data tambahan terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Wilayah menindaklanjuti laporan dengan melakukan pengkajian hasil identifikasi Kasus. (7) Format laporan hasil identifikasi Kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
