PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan
Pasal 14
BAB 3 — PENGKAJIAN HASIL IDENTIFIKASI KASUS
(1) Pengkajian hasil identifikasi Kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan untuk menilai tingkat Kasus berdasarkan: a. urgensi Kasus; b. keseriusan Kasus; c. perkembangan Kasus; d. kompleksitas Kasus; dan/atau
e. kerugian yang ditimbulkan. (2) Pengkajian hasil identifikasi Kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. menganalisis faktor yang menjadi penyebab terjadinya Kasus sesuai dengan anatomi dan tipologi Kasus; dan b. merumuskan akar masalah.
