Pasal 8
BAB 2 — IDENTIFIKASI KASUS
(1) Pengumpulan data Kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan kegiatan mengumpulkan data Kasus yang sudah ditangani dan diselesaikan dalam sistem informasi penanganan Kasus pada Kementerian. (2) Pengumpulan data Kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. substansi Kasus; b. anatomi Kasus; c. tipologi Kasus; d. klasifikasi Kasus; e. klasifikasi tempat kejadian Kasus; dan f. hasil peninjauan lapangan. (3) Substansi Kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan uraian dari pokok masalah. (4) Anatomi Kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. subjek; b. objek; c. uraian masalah; dan d. waktu kejadian.
(5) Tipologi Kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas Kasus yang terkait dengan: a. letak dan batas bidang tanah; b. penguasaan dan pemilikan; c. penggunaan dan pemanfaatan tanah; d. penetapan hak dan pendaftaran tanah; e. pemeliharaan data pendaftaran tanah; f. tanah objek land reform; g. tanah adat/tanah ulayat; h. pengadaan tanah; i. pelaksanaan putusan pengadilan; j. informasi dan transaksi elektronik terkait pelayanan pertanahan; dan k. tipologi lain sesuai dengan perkembangan Kasus. (6) Klasifikasi Kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas Kasus: a. ringan; b. sedang; dan c. berat. (7) Klasifikasi tempat kejadian Kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan keterangan keberadaan objek Kasus. (8) Hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan kumpulan data dan/atau informasi lapangan yang diperoleh dari Kementerian, Kantor Wilayah, Kantor Pertanahan, atau instansi lain.
