PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan
Pasal 7
BAB 2 — IDENTIFIKASI KASUS
Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan kegiatan pengumpulan: a. data Kasus; b. isu Kasus; c. hasil penelitian akademik; d. regulasi; dan/atau e. data dan/atau informasi dari pemangku kepentingan dan masyarakat serta isu yang berkembang.
