PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan
Pasal 6
BAB 2 — IDENTIFIKASI KASUS
Identifikasi Kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi kegiatan: a. inventarisasi; dan b. penyusunan hasil identifikasi Kasus.
