PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan
Pasal 5
BAB 2 — IDENTIFIKASI KASUS
(1) Identifikasi Kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan dengan prioritas terhadap: a. Kasus yang berdampak luas; b. Kasus yang menjadi perhatian publik; dan/atau c. Kasus yang sering terjadi/berulang. (2) Kasus yang berdampak luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Kasus yang menjadi perhatian publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Kasus yang memiliki kriteria: a. banyaknya jumlah subjek dan/atau objek yang terdampak; b. kompleksitas permasalahan; c. besarnya kerugian yang ditimbulkan; dan/atau d. menjadi pemberitaan media massa.
