Pasal 4
BAB 2 — IDENTIFIKASI KASUS
(1) Identifikasi Kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan untuk mengetahui penyebab terjadinya Kasus. (2) Penyebab terjadinya Kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari faktor internal dan/atau faktor eksternal. (3) Faktor internal penyebab terjadinya Kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. kurang tertibnya administrasi pertanahan; b. kurangnya kuantitas, kualitas, dan/atau integritas sumber daya manusia Kementerian, Kantor Wilayah, dan Kantor Pertanahan; dan/atau c. sistem informasi yang belum terintegrasi. (4) Faktor eksternal penyebab terjadinya Kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. keberagaman alas hak yang menjadi bukti penguasaan; b. kurang tertibnya pengadministrasian alas hak pada lembaga yang menerbitkan; c. tindak pidana di bidang pertanahan; d. para pemilik tanah tidak memelihara, tidak memanfaatkan, dan tidak menguasai fisik bidang tanah yang dimiliki; e. dokumen terkait pemilik tanah dan bidang tanah tidak sesuai keadaan sebenarnya; f. kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai hukum pertanahan; dan/atau g. sistem informasi yang belum terintegrasi.
