PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Identifikasi Kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan oleh: a. Direktorat Jenderal; b. Bidang PPS; atau c. Seksi PPS. (2) Pengkajian hasil identifikasi Kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan oleh: a. Direktorat Jenderal; dan/atau b. Bidang PPS. (3) Penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal. (4) Pelaksanaan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat melibatkan: a. unit kerja lainnya pada Kementerian; b. pemangku kepentingan; dan/atau c. masyarakat.
