PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pencegahan Kasus meliputi tahapan: a. identifikasi Kasus; b. pengkajian hasil identifikasi Kasus; dan c. penyusunan rekomendasi.
