Pasal 18
BAB 5 — STRATEGI PENCEGAHAN KASUS PERTANAHAN
(1) Peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf a dilakukan melalui: a. pengendalian mutu atau supervisi; dan b. peningkatan kualitas dan integritas sumber daya manusia. (2) Peningkatan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b dilakukan melalui: a. sinkronisasi data kasus dan pemutakhiran data; dan b. digitalisasi produk pertanahan. (3) Pengkajian regulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf c dilakukan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan pelaksanaannya. (4) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf d dilakukan melalui: a. penyuluhan ke masyarakat; b. penyuluhan ke pejabat pembuat akta tanah; dan c. media cetak dan/atau media elektronik. (5) Koordinasi dan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf e melibatkan: a. unit eselon I di lingkungan Kementerian, Kantor Wilayah, dan Kantor Pertanahan; b. instansi lain; atau c. pemangku kepentingan dan masyarakat.
