Pasal 17
BAB 5 — STRATEGI PENCEGAHAN KASUS PERTANAHAN
(1) Pencegahan Kasus dilakukan dengan menggunakan strategi. (2) Strategi Pencegahan Kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. menanamkan nilai dan norma luhur sebagai sumber daya manusia yang melayani, profesional, dan terpercaya; b. membentuk sumber daya manusia dengan kecerdasan intelektual, emosional, sosial, dan spiritual; c. membentuk budaya kerja dengan standar perilaku, moralitas, produktivitas, dan kualitas; dan d. meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan dan standar operasional prosedur pelayanan pertanahan. (3) Strategi Pencegahan Kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kementerian, Kantor Wilayah, dan Kantor Pertanahan yang dirumuskan dalam rencana kerja tahunan. (4) Strategi Pencegahan Kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. peningkatan kualitas sumber daya manusia; b. peningkatan sistem informasi; c. pengkajian regulasi; d. sosialisasi; dan/atau e. koordinasi dan kerja sama.
