Pasal 16
BAB 4 — PENYUSUNAN REKOMENDASI
(1) Penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan berdasarkan laporan pengkajian hasil identifikasi Kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan: a. unit teknis terkait; dan/atau b. pihak eksternal terkait. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. analisis regulasi; b. strategi kebijakan; c. strategi kerja sama antar kelembagaan; dan d. rencana kerja Pencegahan Kasus.
(4) Penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara penyusunan rekomendasi. (5) Berita acara penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh Direktur Jenderal dengan unit teknis dan/atau pihak eksternal terkait. (6) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada: a. Menteri, sebagai laporan; b. direktur jenderal teknis terkait, sebagai bahan penyusunan kebijakan; c. inspektur jenderal, sebagai bahan pemantauan dan evaluasi; dan d. Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan, sebagai dasar pelaksanaan Pencegahan Kasus. (7) Format berita acara penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
