Pasal 19
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan strategi Pencegahan Kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala oleh: a. Direktorat Jenderal, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan b. Kantor Wilayah, paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, sesuai dengan kewenangannya. (3) Pemantauan dan evaluasi Pencegahan Kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan inspektorat jenderal. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk laporan. (5) Laporan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya sebagai bahan penyusunan kebijakan. (6) Dalam hal terdapat temuan hasil rekomendasi yang belum dilaksanakan oleh Kantor Wilayah dan/atau Kantor Pertanahan sebagaimana termuat dalam laporan hasil pemantauan dan evaluasi, Direktorat Jenderal
menyampaikan kepada inspektorat jenderal untuk dilakukan investigasi. (7) Format laporan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
