PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELEPASAN ATAU PEMBATALAN HAK GUNA USAHA...
Pasal 9
(1) Hasil identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan hasil tinjauan lapangan/verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dikaji oleh tim dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. (2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan mengenai ada atau tidaknya: a. pelanggaran terhadap kewajiban pemegang Hak Guna Usaha atau Hak Pakai terkait lahan yang terbakar; dan/atau b. unsur kesengajaan yang menimbulkan kebakaran lahan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh tim kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak selesainya laporan.
