PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELEPASAN ATAU PEMBATALAN HAK GUNA USAHA...
Pasal 10
(1) Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional setelah menerima laporan hasil kajian, melakukan: a. dalam hal tidak adanya pelanggaran terhadap kewajiban pemegang Hak Guna Usaha atau Hak Pakai dan/atau tidak terdapat unsur kesengajaan yang menimbulkan kebakaran lahan yang dilakukan oleh pemegang Hak Guna Usaha atau Hak Pakai pada Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), pelepasan atau pembatalan Hak Guna Usaha atau Hak Pakai tidak diproses lebih lanjut.
b. dalam hal terjadi pelanggaran terhadap kewajiban pemegang Hak Guna Usaha atau Hak Pakai dan/atau terdapat unsur kesengajaan yang menimbulkan kebakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional:
- menyampaikan pemberitahuan kepada pemegang Hak Guna Usaha atau Hak Pakai mengenai pelanggaran tersebut; dan 2) meminta kepada pemegang Hak Guna Usaha atau Hak Pakai untuk melepaskan sebagian maupun keseluruhan Hak Guna Usaha atau Hak Pakai dan mengembalikan tanahnya kepada Negara. (2) Pemberitahuan kepada pemegang Hak Guna Usaha atau Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditembuskan kepada Menteri.
