Pasal 11
(1) Dalam hal pemegang Hak Guna Usaha atau Hak Pakai bersedia untuk melepaskan atau mengembalikan Hak Guna Usaha atau Hak Pakai kepada Negara, tata cara pelepasan hak dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal pemegang Hak Guna Usaha atau Hak Pakai dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pemberitahuan, keberatan untuk melepaskan atau mengembalikan tanahnya kepada Negara, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional mengajukan usulan pembatalan Hak Guna Usaha atau Hak Pakai kepada Menteri. (3) Setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri MENETAPKAN diterima atau ditolak usulan pembatalan Hak Guna Usaha atau Hak Pakai dimaksud. (4) Dalam hal Menteri menerima usulan pembatalan Hak Guna Usaha atau Hak Pakai, maka diterbitkan
Keputusan pembatalan Hak Guna Usaha atau Hak Pakai. (5) Dalam hal usulan pembatalan Hak Guna Usaha atau Hak Pakai ditolak, Menteri mengembalikan dokumen usulan pembatalan Hak Guna Usaha atau Hak Pakai kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional disertai dengan rekomendasi bagi pemegang Hak Guna Usaha atau Hak Pakai untuk memanfaatkan, menggunakan, dan menjaga tanah agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan tidak menimbulkan kerugian.
