PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELEPASAN ATAU PEMBATALAN HAK GUNA USAHA...
Pasal 12
(1) Tanah yang telah dilepaskan atau dibatalkan Hak Guna Usaha atau Hak Pakainya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (4), tanahnya menjadi Tanah Negara. (2) Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikuasai oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
