PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELEPASAN ATAU PEMBATALAN HAK GUNA USAHA...
Pasal 8
Tinjauan lapangan/verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dapat dilakukan untuk:
a. pemeriksaan areal yang terbakar, meliputi:
- luas areal terbakar;
- kesesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan peruntukannya;
- kondisi sosial; dan 4) masalah tenurial. b. pemetaan areal yang terbakar.
